Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam
jpnn.com, JAKARTA - Cukai hasil tembakau (CHT) dari industri hasil tembakau (IHT) tercatat mencapai Rp 213 triliun.
Namun, angka itu berpotensi mengalami penurunan karena dampak dari pasal-pasal bermasalah yang tercantum di dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan), serta wacana pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Aturan itu dinilai mengancam roda perekonomian negara karena di dalamnya berisi standardisasi kemasan polos, pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter, hingga pembatasan iklan produk tembakau.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengatakan kebijakan kemasan polos membuat downtrading akan terjadi.
Sebab, tidak ada perbedaan, pemisahan rokok satu dengan lainnya, orang akan cari yang harganya murah saja.
"Di sini ada celah bagi rokok ilegal karena mudah meniru kemasan rokok legal. Saya sampaikan dampaknya secara general, yaitu kehilangan sebesar Rp 213 triliun. Tanya ke Pak Prabowo, apakah mau kehilangan Rp 213 triliun?” ujar Andry dikutip, Selasa (1/10).
Riset INDEF mencatat dampak ekonomi yang hilang bila penerapan ketiga pasal bermasalah tersebut mencapai Rp 308 triliun atau setara 1,5 persen dari PDB.
Negara juga berpotensi kehilangan sampai Rp 160,6 triliun penerimaan perpajakan, termasuk potensi tenaga kerja terdampak yang mencapai 2.293.957 penduduk bekerja.