Target Rp 165 Triliun dari Tax Amnesty, Baru Dapat Rp 183 Miliar
’’Di periode kedua nanti semakin bergairah, tetapi kami harus terus merawat momentumnya,” jelas Irawan. Periode kedua amnesti pajak dimulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016.
Hal yang sama disampaikan Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas. Dia memperkirakan, timpangnya nilai dana yang dilaporkan dan dibawa pulang disebabkan proses administrasi amnesti pajak yang cukup rumit sehingga para peserta masih perlu mempelajarinya.
Rohan memperkirakan, repatriasi dana baru mulai ramai pada September atau mendekati batas akhir periode pertama pada 31 September. Periode pertama diprediksi menjadi target para wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak karena tarif tebusan hanya dua persen dari nilai harta bersih. (ken/jos/jpnn)