Target Setor dari Tarif STNK Rp 1,914 Triliun
jpnn.com - JPNN.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya kenaikan signifikan tarif atau biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang akan resmi berlaku pada 6 Januari 2017.
Menurut dia, kenaikan tariff hingga 100 persen tersebut mempertimbangkan faktor inflasi dan peningkatan layanan yang menjadi fungsi Polri.
Dia juga menekankan, tariff STNK dan BPKB juga stagnan sudah lama tidak mengalami kenaikan sejak 2010 silam.
"Polri sejak 2010 atau sudah tujuh tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, setoran dari tarif STNK dan BPKB tersebut masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2017.
Selain kedua tariff tersebut, juga ada beberapa tarif layanan oleh Kementrian/Lembaga (K/L) yang akan naik di tahun ini. Kenaikan tersebut berdasarkan faktor inflasi.
"Jadi PNBP Kementerian/Lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau servisnya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan Kementerian/Lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini menguraikan, ada kenaikan target setoran PNBP dalam APBN 2017.