Target, Yusril-Hartono Disidang Bulan Ini
Minggu, 05 Desember 2010 – 10:02 WIB
Selain itu, Basrief mengatakan, pihaknya akan menginventarisasi aset Sisminbakum. Menurut pria yang dilantik sebagai jaksa agung pada 26 November lalu tersebut, aset yang akan diinventarisasi meliputi semua aspek. Yakni, barang sitaan maupun barang rampasan. "Aset mana saja yang menjadi barang sitaan dan rampasan yang sudah menjadi keputusan pengadilan akan segara kami eksekusi," tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaaan juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus Sisminbakum yang juga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Zulkarnain Yunus yang dihukum setahun penjara. "Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa," ucap JAM Pidsus Amari.
Menurut dia, jaksa wajib mengajukan banding jika vonis hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksa. Dalam kasus itu, JPU menuntut Zulkarnain dengan hukuman tujuh tahun penjara. (kuh/dwi)