Tari Perut, Bukan Pesan tapi Suguhan
Rabu, 01 Desember 2010 – 20:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta menegaskan, kunjungan kerja (kunker) delapan anggota Badan Kehormatan (BK) DPR ke Yunani sah dan sesuai dengan prosedural. "Sudah selesai klarifikasinya dan tidak ditemukan pelanggaran dalam kunker ke Yunani," kata Anis Matta, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (1/12). Menurut Anis, keberadaan anggota BK selama dua hari di Turki, akibat dari terjadinya penundaan penerbangan selanjutnya. "Perjalanan dinas sekitar 7 hari, biasanya ada waktu molor dan yang begitu-begitu kita fleksibel dan mereka tidak akan dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan selanjutnya," imbuh Anis.
Selama berada dua hari di Turki, kata Anis, mereka mengakui sempat berjalan-jalan ke Istana Raja Turki dan disuguhi tari perut. "Suguhan tari perut itu, bukan atas pesanan delapan anggota BK itu, tapi sudah ada begitu saja. "Mereka membantah minta disuguhi tari perut di Turki," tegas Anis Matta, lagi.
Terkait dengan adanya klarifikasi dari delapan anggota BK DPR itu, lebih lanjut Anis Matta berharap Fraksi PDI-P bisa menerima penjelasan mereka dan mengakhiri polemik keanggotaan dan pimpinan BK. "Itu sudah final karena telah jadi keputusan pimpinan DPR seiring dilantiknya keanggotaan dan pimpinan BK DPR yang baru dan Fraksi PDI-P tidak perlu merasa dibohongi dengan keputusan yang sudah ada itu," pintanya.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta menegaskan, kunjungan kerja (kunker) delapan anggota Badan Kehormatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:38 WIB - Legislatif
Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
Minggu, 05 Januari 2025 – 08:06 WIB - Legislatif
Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:26 WIB - Pilpres
MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
Jumat, 03 Januari 2025 – 17:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Semen Padang Merekrut 3 Pemain Asing
Minggu, 05 Januari 2025 – 13:47 WIB - Sosial
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:21 WIB - Lingkungan
Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:03 WIB - Jabar Terkini
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan Tenggelam, Aipda Anditia Diganjar Pangkat Anumerta dari Kapolri
Minggu, 05 Januari 2025 – 13:30 WIB - Kriminal
Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi
Minggu, 05 Januari 2025 – 11:52 WIB