Tarif Angkot di Kabupaten Bandung Naik 25 Persen
Kamis, 27 Juni 2013 – 05:43 WIB
"Peraturan tersebut memberikan pilihan atau panduan kepada kabupaten kota dalam menetapkan tarif baru, yaitu batas bawah 19 persen dan batas atas 31 persen. Nanti, Surat Edaran (SE) itu sudah mulai ditempelkan pada setiap angkutan umum yang melayani trayek dalam Kabupaten Bandung. Saat ini jumlah angkum mencapai 4000 an unit yang melayani 77 trayek," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang supir angkutan umum jurusan Tegalega-Ciparay, Dian Hudaya, 35, mengaku sudah menaikan tarif angkutan umum sejak Sabtu (23/6). Ia tidak perlu menunggu edaran yang diberikan Organda atau Dishub mengenai kenaikan tarif tersebut.
"Ongkos angkot sudah naik sebesar Rp 1.000. Pas BBM naik ongkos juga langsung dinaikkan. Walau belum ada edaran ya kita naikkan saja. Kalau nunggu edaran terlalu lama. Yang ada nanti kita malah jadi rugi," kata Dian ketika ditemui Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah. (try/jpnn)