Tarif Angkot di Kabupaten Bandung Naik 25 Persen
Kamis, 27 Juni 2013 – 05:43 WIB
SOREANG - Sebagai bentuk penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tarif angkutan umum di Kabupaten Bandung naik 25 persen. Kenaikan tarif tersebut sudah resmi diberlakukan sejak Senin (24/6) yang diputuskan melalui rapat antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para pengusaha angkutan umum lainnya. Kepala Dishub Kabupaten Bandung, Tedy Kusdiana mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pihaknya memutuskan untuk menaikan tarif angkutan umum naik 25 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak melebihi ketentuan yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Jawa Barat.
"Dishub Provinsi Jabar kan menargetkan untuk kenaikan tarif angkutan umum berkisar dari 19-31 persen. Nah, di Kabupaten kan naiknya hanya 25 persen. Jadi tidak melebihi target dari provinsi," kata Tedy seperti dikutip Radar Bandung, Rabu (26/6).
Tedy menjelaskan, kesepakatan tersebut dibuat dengan beberapa pertimbangan. Sebab selain kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pihaknya juga memertimbangkan kenaikan harga suku cadang. Jadi, kenaikan yang sudah disepakati tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.
SOREANG - Sebagai bentuk penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tarif angkutan umum di Kabupaten Bandung naik 25 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Daerah
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
Rabu, 27 November 2024 – 07:26 WIB - Daerah
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 20:00 WIB - Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB - Riau
Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB - Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB