Tarif Angkot Disepakati Naik 18 Persen
jpnn.com - BEKASI - Tarif angkutan kota (Angkot) di Kabupaten Bekasi ditetapkan naik 18 persen. Keputusan itu berdasarkan hasil pertemuan antara Organda, Kepolisian dan Kabag Hukum di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, kemarin.
Kepala Dishub Kabupaten Bekasi Ali Syahbana menyampaikan, kenaikan tarif ada dua kategori, yaitu kategori bawah dan atas. Jika dihitung dengan persentasi kenaikan, kategori bawah atau trayek jarak dekat dinaikkan menjadi Rp1.000, sementara kategori atas atau trayek jarak jauh naik sebesar Rp1.200.
Namun keputusan tarif angkot naik 18 persen belum bisa diterapkan. Saat ini, pihaknya harus menunggu penetapan SK Bupati Bekasi.
"Diperkirakan satu pekan atau maksimal 14 hari tarif baru tersebut, sudah bisa diberlakukan oleh para sopir angkutan umum di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Ali Syahbana dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Jumat (21/11).
Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi menambahkan, kenaikan tarif angkot sebesar 18 persen merupakan jalur tengah dari beberapa versi kenaikan tarif angkot.
"Hasil keputusan ini akan langsung disosialisasikan kepada para sopir angkot. Sejumlah sopir juga memang sudah ada yang menaikan tarif angkotnya. Dengan keputusan ini kita tinggal melegalkan saja,” tandasnya.(jpnn)