Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Angkutan Laut juga Turun Loh, jadi Segini..

Sabtu, 02 April 2016 – 08:50 WIB
Tarif Angkutan Laut juga Turun Loh, jadi Segini.. - JPNN.COM
Tarif angkutan umum turun. Dok Jawa Pos


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, menyusul kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April 2016.

Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016, tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.

Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada angkutan laut. Di mana Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016, tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

"Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 dan mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2016," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata.

Setidaknya kata Barata, ada sekitar 2.900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif. Di antaranya, trayek Tanjung Priok - Surabaya  dari tarif sebelumnya Rp 225 ribu menjadi Rp 219 ribu.

Trayek Kupang - Labuan Bajo dari tarif sebelumnya sebesar Rp 208 ribu, turun menjadi Rp. 202 ribu dan trayek Surabaya - Makassar dari tarif sebelumnya RP 258 ribu, turun menjadi Rp 251 ribu.

Dengan penyesuaian tarif tersebut, sambung Barata, diharapkan bisa mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional. (chi/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, menyusul kebijakan pemerintah menurunkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News