Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Angkutan Laut Naik 10 Persen

Senin, 24 November 2014 – 20:46 WIB
Tarif Angkutan Laut Naik 10 Persen - JPNN.COM

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tarif angkutan laut di Kepulauan Riau yang mendapat subsidi dari pemerintah tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini sudah diputuskan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Kapal yang disubsidi seperti KM Perintis, Sabuk Nusantara, dan Trigas tidak ada kenaikan tarif. Keputusan itu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Muramis seperti dikutip Batam Pos.

Sementara tarif angkutan laut dan darat antar-daerah akan diputuskan pekan ini. Muramis mengatakan, pihaknya masih menunggu pengajuan resmi baik dari pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kepri maupun Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kepri.

”Sampai saat ini, kami belum menerima semua pengajuan. Besar kemungkinan besok (hari ini, red). Setelah lengkap akan kami jadwalkan rapat pembahasan,” jelas Muramis.

Lebih lanjut mantan Kadishub Kota Batam itu menjelaskan, apabila mengacu pada keputusan Kemenhub maka besarnya persentase kenaikan tarif adalah 10 persen. Namun, Organda mengajukan permintaan kenaikan sebesar 30 persen.

”Bagaimana keputusannya nanti akan dibahas bersama. Sesuai domain masing-masing, Pak Gubernur hanya memutuskan tarif angkutan antar kabupaten/ kota. Sedangkan dalam daerah diputuskan Bupati atau Wali kota,” terangnya.

Dalam membuat keputusan, Dishub Kepri dan pengusaha telah melakukan rapat awal. Saat ini, Dishub Kepri masih menunggu hasil rapat internal INSA dan Organda.

Pada rapat nanti, pihaknya akan melibatkan semua pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kepri ”Yang penting, besaran tersebut tidak memberatkan masyarakat dan tidak merugikan pengusaha. Itu yang menjadi pertimbangan keputusan,” tutup Muramis.

TANJUNGPINANG - Pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tarif angkutan laut di Kepulauan Riau yang mendapat subsidi dari pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News