Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ditetapkan Sebesar 35 Persen
Minggu, 31 Maret 2019 – 04:39 WIB
Untuk itu pemerintah meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara (masakapai) menjaga komitmen dan konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.(chi/jpnn)