Tarif Cukai Rokok Keretek Tetap Naik
Selasa, 14 Oktober 2014 – 21:06 WIB
JAKARTA - Susutnya pangsa rokok jenis sigaret keretek tangan (SKT) memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan rokok. Pelaku usaha pun mendesak pemerintah agar tidak menaikkan cukai rokok keretek untuk menekan potensi PHK.
Sebagaimana diketahui, PT Gudang Garam Tbk pekan lalu mengumumkan program pensiun dini terhadap ribuan karyawannya, khususnya di pabrik SKT yang memang paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebelumnya, pada akhir Mei 2014, dua pabrik yang memproduksi SKT milik PT HM Sampoerna Tbk di Lumajang dan Jember juga ditutup. Bukan hanya itu, ribuan pabrik rokok SKT skala kecil pun sudah gulung tikar dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Komite Tetap Industri Tembakau dan Cengkeh Yos Ginting mengungkapkan, rencana kenaikan tarif cukai 10 persen pada 2015 dinilai terlalu tinggi dan memberatkan industri rokok. Karena itu, KADIN mengusulkan agar tarif cukai hanya naik di kisaran 5-6 persen. "Bahkan, untuk SKT, kami usulkan (cukainya, Red) tidak naik," katanya.