Tarif Fiskal Udara Diusulkan Jadi Rp 3 Juta, Bawa NPWP Bebas
DJP Siapkan Draf PP, Pemilik NPWP BebasSelasa, 02 Desember 2008 – 05:33 WIB
Menurut Robert, untuk mendapat fasilitas bebas fiskal, NPWP harus dimiliki setidaknya satu bulan sebelum berangkat ke luar negeri. Sebab, NPWP tersebut harus masuk dulu ke dalam master data DJP. Batas waktu ini dibuat agar orang tidak semata membuat NPWP untuk dapat fasilitas fiskal gratis.
Untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal, tinggal menunjukkan NPWP di kantor fiskal bandara. Lalu, akan diberikan stiker untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi sebagai bukti bebas fiskal.