Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Industri Naik Mulai 1 Mei

Rabu, 22 Januari 2014 – 05:17 WIB
Tarif Industri Naik Mulai 1 Mei - JPNN.COM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA  -  Pemerintah mendapatkan lampu hijau dari legislatif untuk menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) golongan tertentu. Hal itu menjadi kesimpulan dari rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI kemarin.

 

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah bakal menghapuskan subsidi konsumen industri menengah keatas secara bertahap dan menerapkan tarif fluktuatif untuk empat golongan pelanggan non subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, kebijakan tarif listrik baru tahun 2014 fokus kepada konsumen-konsumen besar yang tak seharusnya mendapatkan subsidi. Yakni, konsumen industri yang masuk golongan I3 dengan status perusahaan terbuka dan semua pelanggan golongan I4.

"Kami tetap memproteksi pelanggan kelas 450 dan 900 watt. Karena kelompok itu memang masih pantas disubsidi," ujar Jero di Jakarta kemarin (21/1).

Tarif baru tersebut direncanakan bakal menghapus total subsidi yang selama ini diberikan. Untuk pelanggan I3 yang sudah go public, pihaknya berencana untuk menaikkanya sebesar 38,9 persen. Dari Rp 864 per kilo watt per jam (KWh) menjadi 1.200 per KWh. Sedangkan, TTL untuk pelanggan listrik I4 bakal dinaikkan sebanyak 64,7 persen. Dari Rp 723 per KWh menjadi 1.190 per KWh.

"Total konsumen I3 yang berstatus Tbk berjumlah 371. Sedangkan pelanggan I4 ada 61 perusahaan. Tapi, Dari penyesuaian tersebut, diperkirakan pengurangan subsidi Rp 8,85 trilun," ujarnya.

Dalam usulan tersebut, pemerintah berencana menerapkan tarif listrik secara bertahap sejak 1 Mei 2014. Alasan menunda penerapan tarif baru dalam kuartal pertama adalah pemilu yang berlangsung April. Menurutnya, menaikkan listrik sebelum momen politik berakhir bisa menimbulkan gejolak.

JAKARTA  -  Pemerintah mendapatkan lampu hijau dari legislatif untuk menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) golongan tertentu. Hal itu menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA