Tarif Industri Naik Mulai 1 Mei
"April kan waktu penting buat Indonesia. Setelah itu, baru bisa kami naikkan. Karena itu nanti kami baru naikkan Mei," ujarnya.
Selain itu, kenaikan tersebut pun bakal diberlakukan secara bertahap. Saat itu, pemerintah mengusulkan kenaikan setiap empat bulan sekali hingga pertengahan 2015. Dengan begitu, TTL Golongan I3 bakal ditingkatkan 8,6 persen dan I4 bakal dinaikkan sebsar 13,3 persen setiap empat bulan.
"Penyesuaian tarif listrik secara bertahap ini berdasarkan hasil banggar (Badan Anggaran) dan kajian LPEM FEUI (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia). Sebagai upaya mengurangi tekanan seketika terutama bagi perusahaan yang daya tahannya rendah.," ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya juga berencana untuk melakukan penerapan tarif adjustment kepada empat golongan pelanggan non subsidi. Pelanggan tersebut adalah yang mengalami kenaikan TTL pada 2013 kemarin. Antara lain, konsumen rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 volt ampere (va) ke atas; konsumen bisnis menengah ke atas (B2 dan B3), dan konsumen kantor pemerintahan kelas 6.600 va-220 kva (P1).
"Karena asumsi-asumsi dalam produksi listrik cukup fluktuatif, maka empat golongan ini akan terus disesuaikan dengan asumsi tersebut. Dengan begitu, empat jenis pelanggan itu akan benar-benar terbebas dari subsidi. Perkiraan penghematan tersebut sebesar Rp 1,42 triliun," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, legislatif memberi kesimpulan bakal mendukung kedua kesepakatan tersebut. Namun, ada beberapa syarat yang diberikan. Salah satunya, agar besaran penghematan sepadan dengan yang disetujui banggar kemarin. Dalam kesepakatan banggar, subsidi listrik disetujui Rp 71,36 triliun dengan cadangan Rp 10,41 triliun. Besaran tersebut didapatkan dari dua rencana yang disepakati berlaku sejak Januari 2014.
DPR bisa menerima usulan pemerintah untuk golongan I3 yang go public, I4 dan pelanggan industri non subsidi untuk empat kelompok. Dilaksanakan pada 1 Mei 2014 secara bertahap setiap dua bulan sekali. Sampai dengan akhir Desember 2014," ujar ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dalam kesimpulan rapat.
Dengan begitu, pemerintah masih punya PR untuk kembali menyesuaikan agar empat bulan pertama tanpa penghematan bisa dibebankan kepada sisa delapan bulan. Pemerintah pun mengaku bakal segera merivisi hitungan agar hasil penghematan skema bertahap tersebut sama dengan perhitungan banggar. (bil/kim)