Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Listrik di Batam Dipersoalkan

Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:50 WIB
Tarif Listrik di Batam Dipersoalkan - JPNN.COM
JAKARTA - Keberatan kalangan pengusaha dan industri akibat kenaikan tarif listrik dari PT PLN Batam ternyata tak hanya ramai di Batam saja. Keluhan pengusaha Batam menyusul diterapkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2008 tentang Harga Jual Listrik PT PLN Batam itu ternyata sudah sampai juga ke pusat.
 
Bahkan Menteri Perindustrian Fahmi Idris pun sudah mendengarnya. "Saya sudah dengar keluhan soal itu," ujar Fahmi Idris kepada JPNN di Jakarta, Kamis (16/10).
 
Lantas apa yang harus ditempun pemerintah terkait keluhan pelaku industri di Batam? "Ini kan B to B (business to business) antara PLN sana (PLN Batam) dengan pengusaha, jadi lebih baik duduk bersama dulu saja antara mereka untuk membicarakannya," ujar Fahmi.
 
Ditanya apakah keluhan dan keberatan pengusaha di Batam akan dibicarakan di tingkat menteri? Fahmi tidak secara tegas menjawabnya. "Saya pikir selesaikan saja dulu secara B to Be. B to B saja dulu," cetusnya.
 
 
Sementara Komisi VII DPR yang membidangi soal energi berjanji akan mengkaji Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2008 itu. Anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mengatakan bahwa meski DPR sudah menyetujui penerapan tarif regional namun hal itu tidak berarti pemerintah dan PT PLN Batam serta merta menerapkan tarif tanpa memperhatikan kemampuan masyarakat Batam.
 
"Tarif regional itu kan sifatnya regional di Batam saja, jadi Pemda melalui DPRD sudah semestinya ditanyai kemampuannya berapa. Kalau masyarakat mampu dan PLN sanggup menjamin tidak byar pet, ya silakan saja. Tetapi kalau masyarakat keberatan dan kualitas pelayanan PLN masih buruk, ya jangan semaunya memberlakukan tarif," ulasnya.
 
DPRD, lanjut politisi Partai Demokrat ini, masih memiliki ruang untuk mengajukan keberatan. Sutan mengakui, memang tidak ada UU yang secara tegas mengatur tarif PLN harus dengan persetujuan DPRD. "Tetapi Komisi VII DPR sudah membuat terobosan, yakni tarif lokal untuk yang baru berlaku di Batam dan Tarakan itu harus memperhatikan rekomendasi DPRD," cetusnya.

JAKARTA - Keberatan kalangan pengusaha dan industri akibat kenaikan tarif listrik dari PT PLN Batam ternyata tak hanya ramai di Batam saja. Keluhan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA