Tarif Listrik di Batam Dipertanyakan
JAKARTA – Alasan PT PLN Batam yang mendasarkan kenaikan tarif listrik regional dengan asumsi APBN 2009 mengundang pertanyaan besar. Keputusan itu dinilai tidak berdasar hukum dan salah besar.
Wakil Ketua Panitia Aggaran DPR, Harry Azhar Aziz mengatakan, RAPBN Tahun 2009 masih dibahas di Pantitia Anggaran DPR. "Kalau alasannya seperti itu, apa dasar hukumnya PLN Batam menetapkan tarif regional Batam yang baru? Asumsi yang digunakan PT PLN Batam tetap harus menggunakan APBN 2008 atau APBN-Perubahan 2008," ujar Harry yang dihubungi Batam Pos di Jakarta, Rabu (22/10) malam.
Karenanya, Harry menilai alasan PLN itu nyata-nyata tidak berdasar. Menurutnya, keputusan PLN Batam itu rawan terhadap gugatan hukum. Bahkan, katanya, bisa dikatakan melangkahi asumsi yang ditetapkan Pemerintah dan DPR melalui UU APBN 2009 yang rancangannya saat ini masih dibahas di Panitia Anggaran DPR.
Harry menuding PT PLN Batam telah ceroboh karena RUU APBN 2009 baru akan diketok pada paripurna DPR sekitar awal November mendatang. "Itu pun masih belum tentu langsung bisa dipakai sebagai dasar asumsi karena tetap harus ditandatangani Presiden dan diundangkan terlebih dulu," ujar politisi Golkar dari daerah pemilihan Kepri ini.
Karenanya Harry menyarankan agar PT PLN Batam tidak tergesa-gesa melakukan penyesuaian tarif dengan mengggunakan asumsi APBN 2009 yang masih dibahas Panggar DPR.
Lantas bagaimana jika PT PLN Batam tetap ngotot menggunakan asumsi APBN 2009 yang hingga kini belum diketok dan diundangkan? "Tidak bisa karena belum jadi produk hukum, masih baru RUU. Kalau nekad sama saja artinya menggunakan sesuatu yang tidak ada dasarnya," tandasnya.
Meski demikian politisi kelahiran Tanjungpinang itu menawarkan dua skema kenaikan tariff ke PT PLN Batam. "Pakai dulu APBN-P 2008, atau tunggu sampai UU APBN 2009 disahkan dan tahun anggaran berjalan. Tapi yang tak kalah penting, lihat rekomendasi dari Pemda dan DPRD karena ini jelas menyangkut kemampuan masyarakat lokal dalam membayar," cetusnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi VII DPR Nizar Dahlan mengakui bahwa Komisi VII DPR sudah menerima banyak keluhan tentang kenaikan tarif listrik di Batam. "Kenaikan itu memang mengejutkan dan kita di DPR sudah mendapat masukan. Tetapi tetap saja mengejutkan kita, karena kita masih menghitung RKKL termasuk untuk PT PLN yang menjadi pemegang saham PT PLN Batam," ujar Nizar kepada Batam Pos.
JAKARTA – Alasan PT PLN Batam yang mendasarkan kenaikan tarif listrik regional dengan asumsi APBN 2009 mengundang pertanyaan besar. Keputusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- Daerah
Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
Minggu, 24 November 2024 – 00:45 WIB - Daerah
Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 00:02 WIB - Sumsel
Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
Sabtu, 23 November 2024 – 14:35 WIB - Daerah
DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Sabtu, 23 November 2024 – 13:00 WIB
- Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Liga Indonesia
Klasemen Liga 1 Setelah Dewa United Vs Bali United Hanya Diwarnai Satu Gol
Sabtu, 23 November 2024 – 21:11 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Sport
Erick Thohir Sebut Naturalisasi Masih Terbuka: PSSI Butuh 150 Pemain Terbaik
Sabtu, 23 November 2024 – 20:07 WIB - Pilkada
Pilgub Kalteng: Agustiar-Edy Merajai Survei Elektabilitas
Sabtu, 23 November 2024 – 21:28 WIB