Tarif Listrik Khusus Mirip Pertamax
Berlaku 1 Januari 2015Di tempat sama, Direktur Pembinaaan Pengusahan Ketenagalistrikan Satya Zulfanitra menyampaikan naiknya kompensasi atas gangguan listrik. Kalau tahun ini bessarannya 10 persen dari tagihan minimal, tahun depan naik 20 persen. Aturan itu juga sudah tertuang pada Permen ESDM 33/2014 tentang tingkat mutu pelayanan.
Ada lima indikator yang digunakan untuk menentukan layak tidaknya konsumen mendapat potongan tagihan. Mulai dari lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegang rendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening.
Lebih lanjut Satya menjelaskan, potongan tagihan juga melihat apa yang sudah dinyatakan PLN atas kondisi di daerah. Yang pasti, gangguan itu bernilai 10 persen dari apa yang dinyatakan PLN. Misalkan perusahaan listrik itu mengatakan daerah A akan mendapat gangguan total 10 jam.
Namun, dalam kenyataannya gangguan memakan waktu sampai 13 jam. Nah, kelebihan dua jam itu jika diprosentasekan adalah 30 persen. Berarti pelanggan di tempat gangguan itu layak mendapat kompensasi. "Kalau realisasi di lapangan salah satu dari lima unsur itu lebih dari 10 persen, akan diberikan kompensasi sebesar 20 persen dari tagihan minimal," jelasnya. (dim)
Berikut 12 golongan pelanggan tarif khusus
- Rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA.
- Rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
- Rumah tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA.
- Rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
- Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
- Bisnis B-3/TM daya di atas 200 kVA.
- Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
- Industri I-4/TT daya di atas 30.000 kVA.
- Kantor pemerintahan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
- Kantor pemerintahan P-2/TM daya di atas 200 kVA.
- Penerangan jalan umum P3/TR.
- Layanan khusus TR/TM/TT.