Tarif Listrik Naik Per Tiga Bulan
Tak Berlaku Bagi Pelanggan 450-900 WattKamis, 27 Desember 2012 – 06:12 WIB
Akhirnya pilihan terbaik yang diambil adalah kenaikan per tiga bulan sekali dengan akumulasi tetap 15 persen. "Tahun depan disepakati"kenaikan tarif listrik per tiga bulan," lanjutnya.
Namun dia menegaskan, kenaikan 15 persen itu adalah rata-rata, artinya ada beberapa golongan yang naik lebih 15 persen dan ada yang kurang dari 15 persen. Mekanisme seperti itu terutama diterapkan untuk golongan pelanggan bisnis dan industri. "Industri yang dianggap lemah seperti garmen naikknya di bawah 15 persen. Tapi kalau seperti spa, tentu tidak dibawah," ketusnya.
Seperti diketahui, DPR sebelumnya telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengalokasikan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun. Hitungan ini diperoleh dengan asumsi tahun depan ada kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen. Soal mekanisme kenaikan tarif listrik itu, DPR menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau sekaligus.(wir)