Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Listrik Resmi Naik, Siap-siap Untuk 5 Golongan Ini

Jumat, 01 Juli 2022 – 08:56 WIB
Tarif Listrik Resmi Naik, Siap-siap Untuk 5 Golongan Ini - JPNN.COM
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2022. Ilustrasi: Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan dari 13 (golongan nonsubsidi) ada lima yang disesuaikan, termasuk dua golongan rumah tangga.

"Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP)," ujar Rida pada konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (13/6).

Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara tiga bulanan.

Hal itu mengacu pada beberapa faktor, yakni kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia, dan batu bara.

Berikut lima golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346 ribu per bulan.

2. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978 ribu per bulan.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku hari ini, 1 Juli 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News