Tarif Ojek Online: Diskon Boleh, Tetapi Jangan Terlalu Murah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meminta perusahaan penyedia jasa ojek online untuk tidak jorjoran memberi tarif promo atau diskon kepada konsumen.
Aplikator tetap diminta memperhatikan aturan besaran tarif ojek online yang sudah berlaku sejak 1 Mei.
Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) daerah masing-masing.
BACA JUGA: Kontribusi Pajak UMKM Belum Signifikan
Berdasarkan surat edaran nomor AJ 502/20/17/DRJO/2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperluas wilayah penerapan besaran tarif ojek online di 41 kota/kabupaten per 1 Juli.
Jumlah tersebut tersebar dalam tiga zona yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah tersebut merupakan upaya lanjutan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum berdasarkan aplikasi.
”Kami mengambil keputusan untuk menerapkannya secara bertahap. Jika langsung diterapkan untuk seluruh wilayah, malah menimbulkan persoalan yang menyebabkan pelaksanaan ke depannya tidak konsisten,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (5/7).
Pelaksanaan besaran tarif di 41 kota/kabupaten tersebut akan diawasi oleh BPTD daerah.