Tarif Ojol Naik, Bakal Ditinggalkan Pelanggan?
Kamis, 08 September 2022 – 15:43 WIB
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per empat kilometer pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per empat kilometer antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per kilometer.