Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Ojol Naik, Bakal Ditinggalkan Pelanggan?

Kamis, 08 September 2022 – 15:43 WIB
Tarif Ojol Naik, Bakal Ditinggalkan Pelanggan? - JPNN.COM
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.

Tarif baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Salah satu pengguna ojol, Anita (28) mengaku keberatan dengan kenaikan tarif tersebut.

Dia mengaku sering mengandalkan ojol untuk mobilitas pulang pergi ke kantornya sehingga merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol yang membuat pengeluarannya membengkak.

"Kalau dihitung-hitung makin mahal pengeluaran sebulan buat berangkat kerja, belum lagi weekend keluar. Beban pengeluaran makin meningkat," ujar Anita, Kamis (8/9).

Anita mengatakan untuk beralih ke transportasi umum yang lebih murah dan menggunakan ojol saat keadaan mendesak saja.

Berikut rincian tarif ojol baru yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022:

1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close