Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Panas Bumi Bakal Direvisi

Rabu, 30 Juli 2008 – 08:27 WIB
Tarif Panas Bumi Bakal Direvisi - JPNN.COM
JAKARTA - Kebijakan pengembangan energi alternatif panas bumi masih belum jelas. Ini terkait akan direvisinya harga jual listrik panas bumi.

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Surya Darma mengatakan, pihak pengembang memang menuntut revisi angka biaya pokok penyediaan (BPP) oleh PLN. ''Kalau menggunakan angka sekarang, panas bumi tidak akan berkembang,'' ujarnya usai seminar Indonesia Commitment to Develop Geothermal di Jakarta Selasa (29/7).

10 Juni lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Permen ESDM tentang BPP PLN per regional, yang digunakan untuk menghitung formula harga jual listrik dari pengembang panas bumi ke PLN.

Dalam Permen tersebut disebutkan, harga jual listrik panas bumi adalah sebesar 85 persen dari BPP regional PLN untuk pembangkit kapasitas 10 - 55 MW, dan 80 persen BPP untuk kapasitas pembangkit di atas 55 MW. BPP tersebut dibagi dalam 13 sistem kelistrikan seluruha Indonesia yang dirinci lagi menjadi 22 sub sistem.

Yang jadi masalah, kata Surya Darma, sistem penghitungan BPP tersebut berbeda dengan sistem yang disepakati saat negosiasi antara pengembang panas bumi dan PLN. Yakni, BPP dihitung per regional, misal sistem Jawa-Bali dijadikan satu dan sistem Sumatera dijadikan satu, tidak dibagi-bagi per sub sistem. ''Makanya, kami kaget saat Permen nya keluar,'' katanya.

Menurut Surya Darma, kekeliruan terjadi antara Departemen ESDM dan Ditjen Listrik Pemanfaatan Energi. Angka-angka yang sudah disetujui Menteri ESDM, ternyata berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Ditjen LPE atas nama Menteri ESDM.

Akibat hal tersebut, lanjut dia, BPP untuk wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) menjadi sangat kecil, hanya Rp 565 per kilo watt hour (Kwh). Sehingga, dengan skema 85 persen harga BPP, maka pengembang hanya bisa menjual ke PLN seharga Rp 480 per Kwh.

Padahal, jika satu sistem Sumatera disatukan, maka BPP nya bisa mencapai Rp 1000 per Kwh, sehingga harga jual listrik dari pengembang ke PLN bisa Rp 850 per Kwh. ''Nah, harga itu baru mendekati nilai keekonomian,'' terangnya.

JAKARTA - Kebijakan pengembangan energi alternatif panas bumi masih belum jelas. Ini terkait akan direvisinya harga jual listrik panas bumi. Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News