Tarif Penyeberangan 20 Lintasan Antarprovinsi Naik
Dalam KM 92/2020 ini juga memuat pemberlakuan online ticketing, di mana pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik.
Adapun tarif yang mengalami perubahan adalah tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
Rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10 persen dimana terdapat variasi untuk penumpang dan barang, di antaranya Merak - Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp15 ribu naik 9,11 persen menjadi Rp19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 374 ribu menjadi Rp 419 ribu.
Lalu lintasan Ketapang - Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 6.500 naik 12,72 persen menjadi Rp 8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp159 ribu menjadi Rp182.500.
Selanjutnya, lintasan Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp46 ribu naik 12,59 persen menjadi Rp57 ribu dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp917 ribu menjadi Rp 1.023.000.
"Dan untuk lintasan Sape-Labuan Bajo di NTT, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 60.000 naik 13,49 persen menjadi Rp 83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 1.375.000 menjadi Rp 1.536.000. Karena sesuai arahan Kemenko Maritim dan Investasi bahwa kenaikan tidak melebihi 15 persen," tandas Ira.
Berikut Daftar 20 Lintasan yang mengalami Penyesuaian Tarif:
Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Lembar - Padangbai, Bajoe - Kolaka, Tanjung Kelian - Tanjung Api-api, Balikpapan - Taipa, Balikpapan - Mamuju, Bitung - Ternate, Bira - Sikeli, Sape - Waikelo.