Gapasdap Minta Pemerintah Bertindak Cepat Selamatkan Angkutan Penyeberangan
jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) meminta pemerintah segera bertindak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan, lantaran beban operasional semakin bertambah berat.
Pasalnya, selama ini tarif angkutan penyeberangan saat ini masih di bawah perhitungan biaya HPP, apalagi ditambah dengan adanya kenaikan harga BBM pada 3 September 2022.
Sesuai informasi yang diterima Gapasdap, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi pada Kamis, 15 September 2022 sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi.
Besaran kenaikan tarif rata-rata 11,79 persen.
Dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, Gapasdap masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM.
Terkait dengan hal tersebut Gapasdap meminta pemerintah memberikan insentive, seperti membebaskan biaya PNBP di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah, dan memberikan insentif kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari alokasi dana BLT akibat dampak kenaikan BBM.
Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo menjelaskan saat ini perusahaan-perusahaan pelayaran di Merak sudah harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut, apalagi selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.
"Sudah lebih 10 hari harga BBM naik, tapi sampai saat ini kenaikan tarif penyeberangan masih belum belum sesuai usulan. Sedangkan tarif untuk jenis angkutan yang lain sudah mendapat perhatian dari pemerintah, contohnya tarif angkutan Ojek Online sudah naik. Ini adalah bentuk diskriminasi bagi kami rasakan pada industri angkutan penyeberangan," keluh Khoiri Soetomo.