Tarif Petikemas di Tanjung Priok Bakal Naik, Begini Respons Asosiasi Pengguna Jasa
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi pemilik barang dan pengguna jasa pelabuhan mendukung penyesuaian tarif Lift on Lift (Lo-Lo) dan penumpukan peti kemas (storage), yang mulai berlaku di Tanjung Priok pada 15 April 2021.
Selain perubahan tarif yang relatif rendah, sejumlah pelabuhan seperti di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menaikkan tarifnya pada 2020 Febuari lalu.
Ketua Umum BPP GINSI, Capt. Subandi mengatakan pihaknya sudah menyetujui penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage di Tanjung Priok.
Subandi beralasan, dalam penyesuaian tarif ini Pelindo II telah menghapus biaya cost recovery sebesar Rp75.000/box yang selama ini harus dibayar pemilik barang.
Selain itu tarif progresif storage diturunkan maksimal hanya 600 persen, bukan lagi 900 persen.
“GINSI menyetujui penyesuaian tarif itu karena usulan kami terkait penghapusan biasa cost recovery dan tarif progresif juga dipenuhi oleh Pelindo II. GINSI berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan investasi dan kualitas layanan kepada pelanggan di Tanjung Priok," ujar Capt. Subandi, Rabu (14/4).
Sementara Ketua ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengungkapkan asosiasinya turut menandatangani persetujuan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas ekspor-impor pada 2019.
Kesepakatan itu diteken oleh kepengurusan ALFI lama yang saat itu diketuai oleh Widijanto.