Tarif PPH Sudah Diturunkan
Selasa, 02 September 2008 – 18:57 WIB
Selain itu, bagi WP badan masuk bursa (go public) diberikan pengurangan tarif 5 persen dari tarif normal, dengan kriteria paling sedikit 40 persen saham dimiliki masyakarat (publik).
"Dengan insentif ini diharapkan lebih banyak perusahaan yang masuk bursa, sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan," ujar Sri Mulyani di Gedung Senayan Jakarta, Selasa (2/9).