Tarif PPH Sudah Diturunkan
Selasa, 02 September 2008 – 18:57 WIB
Sedangkan WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 diturunkan dari 2 persen menjadi 0,75 persen dari peredaran bruto. WP penerima jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2 persen dari peredaran bruto. Bagi WP orang pribadi penerima dividen yang semula dikenal tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35 persen menjadi tarif final sebesar 10 persen.
Hal lain yang menonjol adalah pemotongan PPh sebesar 20 persen bagi WP penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak memiliki NPWP, dikenai pemotongan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal. Dan bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak memiliki NPWP dikenai pemungutan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal. (esy)