Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Humas PT Jasa Marga, Wasta Gunadi menuturkan bahwa tarif ruas tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit) resmi naik mulai hari ini, Kamis (5/12) sesuai dengan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Tidak ada perubahan, tarif sudah naik sejak tadi malam pukul 00.00 WIB," ujar Wasta pada JPNN.
Kenaikan tarif ruas tol dalam kota ini, kata Wasta, sudah sesuai dengan penyesuaian tarif dasar disesuaikan laju inflasi pada masing-masing wilayah yang datanya dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kenaikan ini sudah sesuai dengan ketentuan berdasarkan angka inflasi pada dua tahun yang lalu," tukasnya.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator pengelolaan jalan tol di Indonesia, telah menyatakan operator jalan tol dalam kota telah memenuhi Standar pelayanan Minimal (SPM).
Menteri PU Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta pada 28 November 2013 lalu. Berdasarkan SK No 490/KPTS/M/2013 telah ditetapkan tarif baru golongan I sebagai berikut :
Golongan I: Rp 7 ribu menjadi Rp 8 ribu.
Golongan II: Rp 8.500 menjadi Rp 10 ribu.
Golongan III: Rp 11.500 menjadi Rp 13 ribu.
Golongan IV: Rp 14 ribu menjadi Rp 16 ribu.
Golongan V: Rp 17 ribu menjadi Rp 19 ribu. (chi/jpnn)