Tarmizi Setor Rp300 Juta kepada Perempuan PNS Ini agar Anaknya Masuk IPDN
“Kami sudah selidiki orang-orang yang dimaksud berada di Jatinangor itu tidak ada, dan pengakuan tersangka baru sekali ini melakukan perbuatannya. Jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh tersangka, silakan melapor,” kata Kasatreskrim.
Menurut Reza, Vina telah mengembalikan uang korban sebesar Rp190 juta yang diberikan dengan dua kali pembayaran, sehingga kerugian korban tinggal Rp110 juta.
Namun hingga diancam dilaporkan ke polisi, tersangka belum juga mengembalikan sisa kerugian korban. Akhirnya korban melaporkan tersangka ke polisi.
Saat ini Vina sudah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: