Tasdik: Atur PNS tak Perlu UU Baru
Jumat, 23 September 2011 – 13:47 WIB

Hal lain yang akan memberatkan negara adalah di dalam RUU ASN ada pembentukan lembaga baru (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang bertugas merumuskan peraturan mengenai pelaksanaan standar, norma, prosedur, dan kebijakan mengenai ASN. "Kan belum bisa dijamin dengan adanya KASN, bisa menyelesaikan masalah kepegawaian. Belum tentu juga kan seluruh pegawai kita akan netral," ujarnya.
Ditambahkannya, pemerintah saat ini belum ada DIM (daftar inventarisir masalah) untuk RUU ASN. Dia berharap, tidak akan ada UU baru dan hanya revisi saja.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi mengatakan, perlu ada lembaga yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk merumuskan peraturan mengenai aparatur sipil negara. "Kalau tidak ada lembaga baru (KASN), sistem kepegawaian kita akan tetap seperti sekarang, sarat KKN dan mudah diintervensi untuk kepentingan politik," terangnya. (esy/jpnn)