Taspen Enggan Lebur Dengan BPJS Ketenagakerjaan
"Masih mungkin dibentuk BPJS baru. Dalam undang-undang tidak disebut bahwa BPJS hanya dua. Masih dibuka peluang untuk dibentuk BPJS lagi.Tapi perlu pengkajian lagi (untuk Taspen)," tandasnya.
Terpisah, Kordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar justru memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, dalam UU 24/2011 tentang BPJS, PT TAspen harus melebur ke BPJS ketenagakjerhaan paling lambat 2029. "Karena ini perintah UU, maka Taspen harus patuh," tegasnya.
Keengganan ini menurutnya justru menimbulkan kecurigaan tersendiri. Ia curiga ada ketidakberesan dalam keuangan PT Taspen. Sehingga, akan beresiko terbongkar jika dilakukan penggabungan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, kami mendorong BPK lakukan audit komprehensif dan mempublikasikannya," tandasnya.
HIngga saat ini, Taspen telah memiliki 6,8 juta peserta. Yang terdiri dari 2,3 juta orang pensiunan dan 4,5 juta orang sisanya adalah ASN aktif. Sedangkan nana kelolaan perusahaan mencapai Rp 120 triliun. (mia)