Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Taspen Enggan Lebur Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 11 Desember 2014 – 07:15 WIB
Taspen Enggan Lebur Dengan BPJS Ketenagakerjaan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA  --  PT Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) memberikan sinyal keengganan untuk dilebur bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perbedaan produk dan segmen dengan BPJS Ketenagakerjaan  menjadi alasan utamanya.

Sinyal itu dilempar oleh Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro kemarin (10/12). Iqbal mengatakan, PT Taspen hanya akan mengelola dana pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan jaminan hari tua. Sementara BPJS Ketenagakerjaan berada di sisi non PNS. Sehingga hal itu tidak akan mengganggu kinerja kedua lembaga ini.

Mengacu pada UU No 24/2011 tentang BPJS yang menyatakan, bahwa Taspen tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan Tabungan Hari Tua (THT) dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Iqbal menuturkan jika pihaknya pada tahun depan tetap akan menambah jumlah peserta dan menargetkan penambahan jumlah dana kelolaan. Bahkan, pihaknya berniat menambah dua produk jaminan lagi yakni Jaminan Kecelakaan Kerjadan Jaminan Kematian."Kepesertaan mungkin tidak signifikan karena penambahan jumlah PNS baru kan terbatas," ungkapnya.

Padahal, program tersebut juga akan dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yang akan mulai beroperasai pada 1 Januari tahun depan. Meski hingga kini masih banyak aturan BPJS Ketenagakerjaan yang masih belum rampung.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan peleburan itu bisa saja tidak dilakukan. Sebab menurutnya, PT Taspen tidak memiliki kewajiban seperti PT Askes dan PT Jamsostek yang mendapat kepastian untuk dibubarkan tanpa likuidasi dan secara otomatis berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena, dalam undang-undang BPJS hanya disebutkan tentang kewajiban PT Taspen mengalihkan programnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Tidak menyinggung soal pengalihan aset dan liabilitas perusahaan, begitu juga status karyawannya," jelasnya.

Bahkan, sinyal adanya BPJS baru yang didirikan dengan melakukan perubahan status Taspen juga muncul. Meski demikian, perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk mempertegas status Taspen apakah bisa berdiri sendiri sebagai BPJS yang baru ataukah melebur ke BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya.

JAKARTA  --  PT Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) memberikan sinyal keengganan untuk dilebur bersama Badan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close