Tata Kabel Listrik Semrawut, Terbitkan Perda Utilitas
jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur memastikan draft peraturan daerah tentang utilitas segera selesai.
Dengan begitu, diharapkan kabelkabel yang sebelumnya semrawut akan lebih rapi di dalam tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) dari Komisi C Sukadar.
Sukadar mengatakan, beberapa poin telah disetujui antara eksekutif dan legislatif sudah diambil.
Kesepakatan ini adalah melakukan penataan jaringan utilitas, di antaranya kabel listrik, jaringan gas, pipa PDAM, dan juga fiber optik.
Wujud dari penataan tersebut adalah dibuatnya perusahaan daerah yang khusus menangani soal penanganan utilitas.
”Poin penting dari perda ini yaitu pasal 21, dimana dikatakan bahwa pembangunan jaringan utilitas dilakukan di dalam tanah,” kata Sukadar seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (17/5).
Politikus asal PDI Perjuangan tersebut melanjutkan, kedepannya, pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu.