Tata Kabel Listrik Semrawut, Terbitkan Perda Utilitas
Rabu, 17 Mei 2017 – 23:24 WIB
Sementara yang menyediakan jaringan utilitas terpadu ini adalah dari pemerintah daerah. Itu berarti pembangunannya dibebankan kepada APBD atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Mengenai besaran retribusi ini, lanjutnya, akan diterapkan kemudian dalam aturan tersendiri.
Tarif ini nantinya juga bakal mengikuti sistem zonasi kedepannya. Sebab pihaknya mengakui bahwa nantinya akan butuh investasi yang besar dari pemkot. (bae/nur)