Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tata Khoiriyah Ungkap Kejanggalan Aksi Satpam KPK Iwan Ismail Memotret Bendera HTI

Senin, 04 Oktober 2021 – 11:48 WIB
Tata Khoiriyah Ungkap Kejanggalan Aksi Satpam KPK Iwan Ismail Memotret Bendera HTI - JPNN.COM
Eks pegawai KPK Tata Khoriyah angkat bicara soal aksi Satpam KPK Iwan Ismail memotret dan menyebarluaskan foto bendera HTI di meja pegawai lembaga itu. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Ada pembagian akses yang ditentukan berdasarkan kewenangan tugas yang dimilikinya," ungkapnya.

Tata mencontohkan saat dirinya bekerja di Biro Humas KPK, dia hanya bisa mengakses ruangan-ruangan yang bersifat publik dan lingkup kesekjenan. Bahkan, perempuan berhijab itu tidak bisa membuka pintu ruang kerja atasannya sendiri.

Selain itu, Tata juga bingung dengan keterangan Iwan yang mengaku sedang berkeliling sendiri saat berjaga di KPK. Padahal, akses Iwan sebagai Satpam saat itu sangat terbatas.

Oleh karena itu, dia menilai pemecatan Iwan dari lembaga pemburu koruptor itu sangat masuk akal. Sebab, Iwan masuk ke ruangan yang seharusnya tidak bisa diakses olehnya.

Baca Juga: 2 Warga Surabaya Masuk Kantor Minggu Dini Hari, Ternyata Sontoloyo!

Lalu, pemecatan Satpam KPK itu juga masuk akal karena yang dimasuki dan difoto adalah ruangan divisi penindakan. Ruangan itu seharusnya tidak boleh diketahui publik karena memiliki rahasia yang harus dijaga.

"Di samping itu, Mas Iwan sendiri tidak profesional, apabila dia memiliki dugaan atas pelanggaran etik lewat bendera tersebut, seharusnya ia melaporkan ke atasan langsung. Tetapi, yang dilakukan olehnya adalah menyebarluaskan ke publik," tutur Tata.

Seperti diketahui, foto bendera HTI di meja salah satu pegawai KPK viral di media sosial beberapa waktu.

Tata Khoiriyah angkat bicara soal aksi Satpam KPK Iwan Ismail memotret dan menyebarluaskan foto bendera HTI di meja pegawai KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close