Tata Niaga Gula Mengarah Pada Liberalisasi Perdagangan
Kamis, 01 Desember 2011 – 07:17 WIB
"Jadi dampaknya tidak saja pada gula tapi juga bahan pokok lain seperti beras Jika perpu dicabut, merupakan titik awal liberalisasi sektor pangan," imbuh Ketua Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Agus Pakpahan pada kesempatan yang sama. Menurutnya arah liberalisasi gula sudah masuk pada ranah regulasi. "Ada kepentingan pebisnis yang ingin liberalisasi pasar gula dalam pengajuan RUU Perdagangan dan revisi SK Menperindag 527/2004.
Selain draft RUU Perdagangan, ada juga rencana revisi SK Menperindag 527/2004 yang mengatur soal impor gula. Revisi tersebut membuka peluang impor gula bisa dilakukan oleh semua pihak, tak lagi hanya importir terdaftar (IT) sesuai SK Menperindag tersebut. Bahkan indikasi rencana peleburan pasar Gula Kristal Putih (GKP) atau gula pasir dan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
"Apabila semua aturan itu diberlakukan, maka nasib petani akan diujung tanduk. Gairah untuk menanam turun karena hasil tidak sebanding dengan usaha," kata Arum. Dia mencontohkan jika pemasaran GKR dan GKP dilebur, hasil gula dari tebu petani yang diolah BUMN pasti akan kalah dari gula rafinasi yang lebih murah. Tak lakunya hasil panen menjadikan petani akan malas melakukan budidaya dan ujung-ujungnya, pemenuhan kebutuhan Indoensia akan tergantung pada impor.