Tata Pegawai, Pemda Wajib Terapkan Analisis Jabatan
Minggu, 29 Januari 2012 – 01:50 WIB
Sebelumnya Kementerian PAN&RB mengatakan, penerimaan CPNS disesuaikan dengan prinsip minus growth. Jika setiap tahunnya ada 125 ribu PNS yang pensiun, maka hanya 40 persen yang diisi. Dengan demikian, jumlah PNS akan mengalami pengurangan dan didapat angka yang proporsional. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerapkan analisis jabatan dalam melakukan penataan pegawai sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan