Tawarkan Jasa Pemuas Gay, Dua Pria Pasang Tarif Segini
jpnn.com, JAKARTA - Polresta Depok menangkap Rudi Saputra (22) dan Muchin alias Aris alias Ucil (32) yang merupakan pemeran di video mesum sesama pria.
Keduanya ditangkap karena menyebarkan videonya melalui media sosial.
Kabag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno mengatakan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantornya.
Sutrisno menuturkan, dari keterangan pelaku, keduanya sengaja merekam adegan mesum dan menyebarkannya di media sosial sebagai bentuk promosi.
“Mereka memasarkan diri sebagai pemuas gay,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Minggu (21/1).
Adapun video itu disebarkan pelaku melalui media sosial Twitter. Kedua pelaku yang dibekuk pada Sabtu (20/1) malam itu memasang tarif ratusan ribu rupiah untuk memuaskan pelanggaan.
“Rp 300 hingga 700 ribu (tarif),” tambah Sutrisno.
Perwira pertama ini menambahkan, kedua pelaku mengaku tak bergabung dengan komunitas penyuka sesama jenis untuk mendapatkan pelanggan.