Tawuran Antarpelajar di Jakarta Barat, AIS Tewas Disabet Benda Tajam
Para pelajar itu terancam dijerat dengan tiga pasal yang berbeda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tiga eksekutor dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Rohman.
Sedangkan, 19 lainnya dikenakan Pasal 358 Ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Baca Juga: Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Minta Hentikan Spekulasi Tentang...
"Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," pungkas Rohman. (mcr18/jpnn)