Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tawuran Berujung Kematian, Mahasiswa Nommensen Eka Putra Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 01:59 WIB
Tawuran Berujung Kematian, Mahasiswa Nommensen Eka Putra Dituntut 12 Tahun Penjara - JPNN.COM
SIDANG: Eka Putra Pardede, terdakwa kasus tawuran yang menyebabkan kematian menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (8/10). Foto: Gusman/sumut pos.

Atas kejadian tersebut pada hari Jumat 22 November 2019 sekira pukul 13.00 Wib, mahasiswa UHN Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli UHN.

Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan dan kemudian terjadi tawuran.

BACA JUGA: Dituduh Positif Covid-19, Calon Bupati Petahana Loekman: Ini Pembunuhan Karakter, akan Saya Lawan

Kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, korban Rojer Siahaan jiga ditusuk menggunakan pisau hingga tersungkur. (man/azw)

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menuntut Eka Putra Pardede, 22, terdakwa kasus tawuran yang menyebabkan kematian Rojer Siahaan dengan pidana 12 tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close