Tawuran Maut di Bekasi, Korban Ditinggal Tergeletak di Jalanan, Sadis
Kamis, 03 Februari 2022 – 16:37 WIB
"Kami terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) Angka 3 Huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa orang," tambah Hengki. (cr1/jpnn)
Baca Juga: