Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri
Senin, 08 Maret 2021 – 16:03 WIB
“Terakhir pelaku dijerat pasal 358 ayat (2) KUHPudana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” tukasnya. (ded/radarbogor)