Tawuran Remaja, MI Disabet Parang, Nyawa Nyaris Melayang
“Akibat kejadian tersebut terdapat korban berinisial MI mengalami luka akibat terkena sabetan parang yang melukai bagian paha sebelah kanan dan tangan sebelah kanan,” ujarnya.
Kapolres Ciko mengatakan pihaknya juga mengaman sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam jenis parang, satu senjata tajam jenis gergaji es, dan satu unit handphone.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” katanya.
Karena para tersangka ini masih anak-anak, penanganan perkara pidananya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa.
“Penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri,” ujarnya. (rdh/radarcirebon)