Tawuran, Satu Orang Tewas, 8 Remaja Jadi Tersangka
jpnn.com, BEKASI - Petugas gabungan Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota meringkus dan menetapkan 8 tersangka yang terlibat tawuran maut di Jalan Swadaya, Kampung Cibening RT 001 RW 04, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Minggu (24/12) kemarin
“Yang berhasil kami tangkap berinisial MN, FR, DA, HI, DH, LA, BS, dan IR. Semuanya masih remaja,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriyadi, Senin (25/12).
Adapun kelompok pemuda yang terlibat tawuran berasal dari Kelender, Jakarta Timur, dan Jatibening, Pondok Gede.
Dalam kejadian itu, satu orang tewas atas nama Muhammad Rizki Aditya, dengan luka bacok di bagian punggung.
Dedy menjelaskan, pascakejadian petugas dari Tim Patriot berhasil meringkus 3 orang di lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, lima orang kembali ditangkap di kediamannya masing-masing.
Dalam peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit, dan empat telepon selular. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang tewas. Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.(kub/gob)