Bukannya preman atau pelaku tawuran yang tertangkap, polisi malah menemukan tiga pasangan muda-muda tanpa ikatan pernikahan yang sah alias kumpul kebo di beberapa ruko. Pasangan muda-muda ini langsung digiring ke Mapolsek Batuampar dan direncanakan akan diserahkan ke polisi pamong praja. Polisi juga meminta pemilik warung atau bar remang-remang yang diduga beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Kota Batam untuk menutup usahanya. Pasalnya, kata Soleh, kawasan warung remang-remang yang menjajakan minuman keras dan menyediakan wanita penghibur itu rawan terjadi tindak pidana. (spt)
BATAM -- Perkelahian antar dua kelompok pemuda di bilangan Jodoh Square sekitar pukul 03.00 dinihari Selasa (28/12) berujung petaka. Satu pemuda