Tax Amnesty Buka Peluang Besar di Investasi Logam Mulia
jpnn.com - JAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty ternyata membuka peluang bisnis baru. Peluang itulah yang ditangkap PT Aneka Tambang (Antam).
Seperti diketahui, pemerintah pada 8 Agustus lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Merujuk ketentuan itu maka dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada rekening khusus bisa diinvestasikan dalam logam mulia. Antam pun sudah siap menyediakan logam mulia seberapa pun yang dibutuhkan para wajib pajak.
Sesuai syarat pada PMK itu maka logam mulia untuk investasi dari hasil tax amnesty itu berbentuk emas batangan dengan kadar kemurnian 99,99 persen yang diproduksi di Indonesia yang berakreditasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ataupun produsen anggota London Billion Market Asociation (LBMA).
Vice Presiden Marketing Sales and Operation Support PT Antam, Muhidin mengatakan, perusahaan pelat merah itu sudah siap mendukung program tax amnesty dengan menyediakan sarana investasi. ”Kami belum menargetkan berapa banyak logam mulia yang akan diproduksi, tapi berapa pun yang diminta kami siap menyediakan," katanya di sela-sela pameran Indonesia Quality Expo (IQE) di Jakarta, Selasa (8/11).
Karenanya, Antam tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah bank. Di antaranya Bank Mandiri, BRI, Danamon, Maybank, BCA dan Permata yang memang digunakan oleh banyak wajib pajak untuk menyimpan dananya.
Menurut Muhidin, kelebihan berinvestasi emas karena lebih kebal inflasi dibanding produk investasi lainnya. "Masyarakat tidak usah ragu, seluruh produk maupun proses pembuatan logam mulia Antam memenuhi SNI," ujarnya.
Dengan SNI, lanjut Muhidin, kualitas dan kadar logam mulia 99,99 persen pun terjamin. Hal itu yang membedakan dengan emas di toko perhiasan yang kadar kemurniannya sering lebih rendah dibanding angka yang terteda.