Tax Amnesty Diyakini Ciptakan Jutaan Lapangan Pekerjaan
Senin, 18 April 2016 – 19:04 WIB
Selain itu, tax amnesty juga ditujukan bagi sektor informal, yang selama ini belum memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan. Dengan memiliki NPWP dan terhindar dari sanksi pajak dan denda tinggi, yakni 30 persen dan 48 persen.
Para pelaku sektor informal yang kebanyakan pengusaha UMKM bisa mengakses kredit perbankan yang bunganya sudah turun lebih rendah lagi pasca-terjadinya repatriasi modal. (chi/jpnn)