Tax Amnesty Hasilkan 48 Ribu Wajib Pajak Baru
jpnn.com, JAKARTA - Program tax amnesty berhasil menambah 48 ribu wajib pajak baru.
Perluasan basis pajak itu menjadi dasar potensi peningkatan pengumpulan pajak mulai tahun ini.
Hingga Senin (10/4), Ditjen Pajak telah mengumpulkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dari 9,4 juta wajib pajak.
Artinya, terjadi peningkatan tiga persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal, dari total pelapor SPT, wajib pajak orang pribadi (OP) mendominasi dengan 9,18 juta jiwa.
Sementara itu, wajib pajak badan baru mencapai 220 ribu perusahaan.
Minimnya jumlah pelapor WP badan mungkin disebabkan batas akhir pelaporan pajak yang masih cukup panjang, yakni hingga 30 April.
Sedangkan batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi hanya sampai 21 April.